Untuk meningkatkan kompetensi kerja dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan percepatan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI)
Penguatan kerja sama antara Kemnaker dan KLKH dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Inilah rangkaian edukasi modifikasi ala NMAA, yang diperdalam dengan adanya sosialisasi standar kompetensi kerja nasional untuk modifikator, serta dukungan dari Tokopedia.
Anwar Sanusi mengungkapkan, Polteknaker yang telah berdiri sejak tahun 2017 memiliki berbagai keunggulan dalam bidang kurikulum yang berdasarakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diyakini Menaker Ida, akan mampu menjawab pandangan-pandangan miring terhadap pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja salon.
BPPSDMP melauncing Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Penyuluhan Pertanian.